Karyawan RI Harap Tenang, Hitungan TER PPh 21 Tidak Kuras Gaji

SHARE  

Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik) Foto: Ilustrasi Aplikasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah besaran pajak yang harus dibayar pegawai. DJP menekankan bahwa ini hanyalah perubahan cara menghitung. Sehingga tidak ada pajak tambahan yang dibebankan kepada pegawai.

“Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Dwi Astuti menekankan penghitungan tarif menggunakan metode TER hanya akan dilakukan dari Januari hingga November. Di bulan Desember atau masa pajak terakhir, penghitungan PPh 21 untuk periode 1 tahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang PPh.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh,” kata dia.

Di masa pajak terakhir atau di bulan Desember tersebut, kata dia, akan menghadirkan jumlah PPh terutang selama satu tahun. Dia mengatakan dengan metode ini jumlah pajak yang dibayarkan oleh pegawai dalam 1 tahun tidak akan berubah dari masa-masa sebelumnya.

“Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” kata dia.

PILIHAN REDAKSIGaji Karyawan Turun Bulan Ini, Uangnya Diganti Akhir TahunSimulasi Format Baru Potongan Pajak Karyawan Gaji Rp15,5 JutaKaryawan Ngeluh Gaji Tiba-tiba Turun, Ini Penjelasan Pajak!

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar sepakat dengan Dwi. Dia mengatakan cara baru hitung PPh 21 ini tidak akan menambah beban pembayaran pajak para pegawai.

“Kalaupun ada, besarannya kecil sekali atau tidak signifikan. Saya buat simulasi dengan pendapatan bulanan secara random, besaran lebih bayar kurang dari 0,5% dari total pendapatan,” kata Fajry.

Dia mengatakan kalaupun para pegawai merasa pajak penghasilan yang mereka bayarkan melebihi dari seharusnya, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh. Yaitu melalui mekanisme kompensasi PPh 21.

“Mekanismenya juga tidak sulit, melalui mekanisme kompensasi PPh 21. Kompensasi itu jadi pengurang di masa pajak selanjutnya,” kata dia.

“Tinggal dilaporkan dalam induk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPh 21. Konteksnya, perusahaan yang https://knalpotbelah.com/memotong PPh 21 karyawan,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*