Foto: Pekerja memeriksa lembaran surat suara saat menyortir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Sunter, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Anggota KPU Idham Holik mengatakan pemilih tersebut juga bisa membawa surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Idham Holik dikutip dari detik.com, pada Selasa, (13/2/2024).
Sementara itu, untuk mengetahui nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih dapat mengecek di cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika nama Anda terdaftar, maka laman akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Formulir model C6 ini merupakan surat pemberitahuan yang akan diberikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 11 Februari 2024.
Penyerahan Formulir Model C6 ini dilakukan bersamaan dengan masa tenang kampanye yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sementara, hari pencoblosan akan dilaksanakan https://knalpotbelah.com/pada 14 Februari 2024.