Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Jajanan Viral Thailand Roti Milk Bun

SHARE  

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai)

Jakarta, CNBC IndonesiaDirektorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2.564 buah atau setara 1 ton olahan pangan roti milk bun asal Thailand. Jajanan yang sedang viral itu diperkirakan bernilai Rp 400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan semua roti itu disita dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024. Menurut dia, barang bawaan itu disita karena melebihi batas maksimal.

“Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 Kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).

Baca: Moratorium Cukai Barang Digital di E-commerce Lanjut hingga 2026

Gatot mengatakan penindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai)Foto: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Bea Cukai Musnahkan Ribuan Milk Bun Asal Thailand Tak Berizin Badan POM. (Dok. Ditjen Bea Cukai)
PILIHAN REDAKSISri Mulyani: Peran UMKM RI Terhadap Ekonomi Terbesar se-ASEAN & G20Pertumbuhan Ekonomi Digital RI Makin Masif, Ini Efeknya Buat InvestasiDivestasi Tuntas, Kapan IUPK Vale Diberikan? Ini Kata Menteri ESDMSiap-siap! PPN Naik Lagi Jadi 12% Pada 2025

Gatot menambahkan dari 33 penindakan ini, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Dia menduga makanan itu bukan untuk dikonsumsi pribadi, tapi merupakan barang jasa titipan atau jastip.

“Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujar dia.

Gatot berkata Bea cukai melakukan pemusnahan untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat. Dia mengatakan tanpa izin BPOM, makanan tersebut tidak bisa dijamin keamanan, mutu, dan gizinya,

Sementara dari sektor perekonomian, kata dia, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor.

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” kata Gatot.

Dia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM. “Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan https://knalpotbelah.com/berkualitas,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*