Foto: Bawang putih impor dari China di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
“Jadi Ombudsman RI melihat bahwa kewenangan penerbitan RIPH ini keliru, seharusnya setelah Badan Ketahanan Pangan tidak ada dan Badan Pangan Nasional itu muncul, maka kewenangan penerbitan RIPH itu diserahkan oleh Kementerian Pertanian menjadi tupoksinya Badan Pangan Nasional,” kata Yeka dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi dalam Layanan RIPH Bawang Putih di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Yeka menyebut, meskipun selama ini RIPH bawang putih diterbitkan oleh Ditjen Hortikultura Kementan, namun, pihaknya tidak menemukan beleid yang menaungi hal tersebut. Dimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) 117 tentang Kementerian Pertanian pada pasal 17 dijelaskan, Ditjen Hortikultura memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
Menurutnya, hal ini tidak bersinggungan dengan tujuan penerbitan RIPH komoditas, utamanya bawang putih. Sebagai catatan, penerbitan RIPH bawang putih dilakukan untuk menjaga keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan.
“Jadi setelah kami cek pasal 17 ini, nggak ada kaitannya bahwa Ditjen Hortikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan,” jelasnya.
Kemudian, Yeka turut membedah beleid lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura, yaitu Permentan Nomor 19 Tahun 2022. Namun, lagi-lagi Ditjen Hortikultura disebutkan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan di bidang peningkatan, produksi, peningkatan nilai tambah penguatan daya saing dan pemasaran komoditas, sama persis dengan Perpres 117.
“Presiden dan Menteri sudah sama. Tugas dan fungsi Ditjen Hortikultura Kementan tidak memiliki fungsi sebagaimana yang menjadi tujuan dari penerbitan RIPH, yaitu untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan,” terang dia.
Sementara, dalam beleid yang menjelaskan tugas dan fungsi Bapanas, yaitu Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, tepatnya pada pasal 2, disebutkan adalah kepanjangan tangan pemerintah di bidang pangan.
“Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan juga, bahwa Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, kan impor itu kebijakan ketersediaan pangan,” ujarnya.
Yeka menilai, pasal 3 ini sudah dapat menjadi kunci, Bapanas lah yang memiliki wewenang terkait ketersediaan pangan dan keamanan pangan. Dijelaskan juga dalam pasal 4 ayat 1 beleid yang sama, Bapanas merupakan lembaga yang memiliki wewenang terhadap komoditas pangan bawang putih.
“Terus kita cek lagi ternyata di pasal 4 ayat 1 disebutkan bawang putih adalah salah satu jenis pangan yang menjadi tusinya (tugas dan fungsinya) Bapanas dalam menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan,” kata Yeka.
“Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional, bukan oleh Ditjen hortikultura Kementerian Pertanian ya, ini regulasi bukan fatwanya https://knalpotbelah.com/Ombudsman,” pungkasnya.