Foto: Ilustrasi pekerja kantoran di Jakarta. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan bahwa pemerintah meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan segera dibayarkan H-7 Lebaran.
Dia menegaskan THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” tuturnya, dikutip Rabu (27/3/2024).
Adapun, pegawai umumnya menerima pembayaran THR sebesar satu kali gaji kotor atau gaji bersih (take home pay).
Patut diingat, pajak THR pegawai swasta ditanggung sendiri. Perlu diingat bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Adapula imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja dan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemberi kerja. Berikut ini, perhitungan pajak THR untuk gaji Rp 10 juta per bulan.
Simulasi Pajak THR Gaji Rp 10 Juta per Bulan
Pegawai A memiliki gaji Rp 10 juta per bulan dan mendapatkan THR setiap Lebaran. Maka, penghasilan bruto setahun Rp 130.000.000 – PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 71.500.000. Kemudian, karena penghasilan di atas Rp 60 juta, maka dikenakan dua lapisan tarif PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dan 15%. Berikut hitungannya:
= 5% x Rp 60.00.000 = Rp 3.000.000
= 15% x 11.500.000 = Rp 1.725.000
Lapisan pertama dan kedua dijumlahkan sehingga hasilnya adalah Rp 4.725.000, itu lah pajak yang dibayar setahun gaji danhttps://knalpotbelah.com/ THR.