Foto: Sekretaris Kabinet-Doc
Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dibagikan pada tahun ini. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
PKH atau istilah Conditional Cash Transfers (CCT) telah digulirkan sejak 2007. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi
PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun. Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Berikut ini rinciannya, dikutip dari BNP Pemprov Jambi :
- Balita usia 0-6: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima Bansos PKH:
- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.
- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Berikut ini, cara mendaftar PKH secara online dengan mudah:
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan.”
- Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
- Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
- Tim akan mengevaluasi data sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima https://knalpotbelah.com/manfaat PKH.