Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo
Namun ternyata tidak semua akan mendapatkan THR. Ada beberapa kriteria yang dikecualikan dari apresiasi negara jelang Lebaran tersebut.
Dikutip CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024) dari pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kriteria lain disebutkan adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan https://knalpotbelah.com/perundang-undangan.